Kasus Vina-Rezky Cirebon, “Sisi Buruk Penegakan Hukum di Indonesia”
Jawa Barat – www.bakinonline.com
Bebasnya Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina-Rizky Cirebon kini bertambah lengkap. Selain menang gugatan praperadilan di pengadilan, berkas penyidikan yang sempat digulirkan setelah status Pegi menjadi tersangka kini sudah resmi dihentikan.
Pegi Setiawan waktu saat itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar pada 22 Mei 2024. Berkas perkaranya kemudian rampung disusun dan mulai dilimpahkan ke kejaksaan pada 20 Juni 2024.
Pegi saat itu dijadikan tersangka setelah kasus pembunuhan Vina – Rizky pada 2016 silam menjadi sorotan. Penyebabnya karena film bergenre horor, Vina : Sebelum 7 Hari, banyak diperbincangkan masyarakat hingga akhirnya membuat kepolisian turun tangan.
Saat pelimpahan berkasnya dilakukan, Pegi melawan status tersangka yang dilakukan Polda Jabar. Hingga akhirnya, tepat pada 8 Juli 2024, gugatan praperadilan itu dimenangkan Pegi, sekaligus menggugurkan status tersangka dan membebaskannya dari tahanan.
Ternyata, setelah putusan praperadilan itu dibacakan, status berkas penyidikan terhadap Pegi juga tak bisa dipisahkan. Kejati Jawa Barat jug memberikan informasi bahwa berkas tersebut telah dihentikan prosesnya semenjak Pegi menang praperadilan.
“Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya (Cahya), Kamis (18/7/2024).
Cahya pu mengungkapkan, setelah menerima pemberitahuan tersebut, pihaknya akan membuat nota pendapat dari Kejati Jabar. Kemudian, Kejati akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
“Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yamg akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Praperadilan ini dibuat setelah Pegi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina-Rizky Cirebon.
“Mengadili, mengabulkan praperdilan permohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” isi putusan yang dibacakan oleh Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman pun menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” pungkas Eman.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” Pungkasnya.
(son/red.bkn/d)
Mang Koment, “Kasus Vina-Rezky Cirebon, salah satu sisi buruk penegakan hukum di Indonesia, Polisi dituntut bongkar kasus pembunuhan Vina-Rizky Cirebon, untuk menangkap pelakunya dan motive apa yang sebenarnya,” kata mang Koment.