Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Naikkan Dugaan Penistaan Agama ke Penyidikan
www.bakinonline.com – Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (Panji) diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Senin malam (3/7/23).
Panji diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB. Ia kemudian meninggalkan lokasi usai menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 23.37 WIB.
Panji keluar dari gedung dengan pengawalan ketat dari sejumlah anggota Polri. Namun, keributan kembali tak terhindarkan seperti pada saat kedatangan Panji.
Sejumlah anggota kepolisian yang mengawal Panji justru menghalang-halangi jurnalis yang ingin meliput. Ditambah sejumlah pengawal Panji juga menambah panas suasana.
Karena dinilai tidak terkendali maka petugas kepolisian justru kembali membawa Panji masuk ke dalam gedung. Hal ini pun diprotes oleh jurnalis yang sudah menunggu sejak lama.
Setelah menunggu cukup lama, Panji akhirnya kembali dikeluarkan dari Gedung Bareskrim Polri untuk berbicara.
“Saya paham sudah menunggu dari pagi, saya paham kalian ingin tahu dari mulut saya,” ucap Panji.
Panji turut mengungkapkan dirinya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik selama proses pemeriksaan. Ia pun menyatakan sudah menjawab seluruh pertanyaan.
“Dalam pemeriksaan pribadi saya telah berikan keterangan yang secukup-cukupnya pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah-mudahan semua berjalan lancar,” tutur dia.
Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Pada hari ini, pihak pelapor juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan sejumlah bukti tambahan berupa video ceramah Panji Gumilang.
“Barusan saya udah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” ungkap Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung.
Saat ditanya soal dugaan bekingan yang ia peroleh dari Istana. Panji hanya mengatakan, hal itu sudah ia sampaikan kepada Bareskrim Polri saat diperiksa.
“Sudah dijawab semua di dalam, Saya sudah memberi jawaban kepada Bareskrim,” kata Panji.
“Semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi, kalau saya sampaikan, nanti saudara-saudara tanya ke sana kemari lagi. Percayalah, saya sudah memberikan jawaban dengan baik,” Panji menegaskan.
Panji mengaku dicecar kurang lebih 30 pertanyaan selama diperiksa selama 9 jam oleh Bareskrim Polri. ia mengaku ditanya mengenai riwayat hidup, pernah atau tidak berurusan dengan hukum serta riwayat hukuman pidana.
“Pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab, pernah. Apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ngapain ketetapan hukumnya? Saya pernah dihukum 10 bulan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penodaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan kata lain, polisi telah menemukan unsur dugaan pidana dalam kasus tersebut namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Panji Gumilang, selaku terlapor, belum mau bicara banyak soal potensinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum jadi kesana. Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai,” Jawab Panji.
Diketahui, Panji tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB. Ia kemudian meninggalkan lokasi usai menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 23.37 WIB.
(Has/resp/bkn/B)