• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Konstitusi. “Aturan Pilpres Dua Putaran di Indonesia”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
May 23, 2023
in Hukum & Ham
0
Konstitusi. “Aturan Pilpres Dua Putaran di Indonesia” ...

bakinonline.com

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Konstitusi. “Aturan Pilpres Dua Putaran di Indonesia”

Nasional – www.bakinonline.com

Dalam Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.

Hal itu bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres) yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Yang diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.

Lebih lengkapnya diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres, bahwa  yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.

Dan apabila tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres untuk putaran kedua.

Pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi hingga mendapatkan suara terbanyak. Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.

Dari hasil pilpres putaran ke dua itu, pasangan yang meraih suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenangnya.

Hal tersebut, pilpres dua putaran pernah terjadi di Negara Indonesia pada tahun 2004 yang lalu. Saat itu, ada lima pasangan capres-cawapres yang ikut dalam berkontestasi.

Diketahui, saat itu mereka yang bersaing berebut suara do pilpres-cawapres tahun 2004 diantaranya pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

Hasilnya, Pasangan SBY-Jusuf Kalla dan Megawati-Hasyim Muzadi lanjut ke putaran kedua selaku peraih suara terbanyak. Di putaran kedua, SBY-Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang.

Berbeda saat Pilpres-cawapres pada tahun 2009 dihelat. Meski ada tiga pasangan calon, namun Pilpres 2009 digelar hanya satu putaran karena ada paslon yang langsung mendapat suara dalam jumlah besar.

Saat itu KPU menetapkan perolehan suara SBY-Boediono sebesar 60,80 persen. Mengalahkan Megawati-Prabowo Subianto 26,79 persen dan Jusuf Kalla-Wiranto 12,41 persen. Sehingga Pasangan Capres-cawapes pasangan SBY-Boediono dinyatakan sebagai pemenang dalam pilpres.

(iwn per/red.bkn/d)

Previous Post

Bupati Bandung Kobarkan Semangat Perjuangan Wujudkan Bandung Bedas

Next Post

Penyidik KPK Geledah Kantor Kemensos

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Penyidik KPK Geledah Kantor Kemensos ...

Penyidik KPK Geledah Kantor Kemensos

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN