Konstitusi. “Aturan Pilpres Dua Putaran di Indonesia”
Nasional – www.bakinonline.com
Dalam Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) dua putaran.
Hal itu bisa dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ada lebih dari 2 pasangan calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres) yang memenuhi syarat atau tak ada peserta yang mendapat suara lebih dari 50 persen. Yang diatur dalam Pasal 6A UUD 1945.
Lebih lengkapnya diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres, bahwa yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
Dan apabila tidak ada pasangan yang memperoleh suara seperti dalam pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, maka dilaksanakan pilpres untuk putaran kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua kembali berkontestasi hingga mendapatkan suara terbanyak. Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.
Dari hasil pilpres putaran ke dua itu, pasangan yang meraih suara terbanyak akan dinyatakan sebagai pemenangnya.
Hal tersebut, pilpres dua putaran pernah terjadi di Negara Indonesia pada tahun 2004 yang lalu. Saat itu, ada lima pasangan capres-cawapres yang ikut dalam berkontestasi.
Diketahui, saat itu mereka yang bersaing berebut suara do pilpres-cawapres tahun 2004 diantaranya pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Hasilnya, Pasangan SBY-Jusuf Kalla dan Megawati-Hasyim Muzadi lanjut ke putaran kedua selaku peraih suara terbanyak. Di putaran kedua, SBY-Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang.
Berbeda saat Pilpres-cawapres pada tahun 2009 dihelat. Meski ada tiga pasangan calon, namun Pilpres 2009 digelar hanya satu putaran karena ada paslon yang langsung mendapat suara dalam jumlah besar.
Saat itu KPU menetapkan perolehan suara SBY-Boediono sebesar 60,80 persen. Mengalahkan Megawati-Prabowo Subianto 26,79 persen dan Jusuf Kalla-Wiranto 12,41 persen. Sehingga Pasangan Capres-cawapes pasangan SBY-Boediono dinyatakan sebagai pemenang dalam pilpres.
(iwn per/red.bkn/d)