Kemlu Sebut, Ada Peningkatan 100 % Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2022
Jakarta – bakinonline.com
Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada peningkatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban warga Indonesia. Jumlah peningkatannya mencapai 100 % dari tahun 2021 ke 2022.
“Kami mencatat terjadi lonjakan yang begitu tinggi dari kasus-kasus TPPO yang dialami oleh warga negara Indonesia yang ada di luar negeri,” ujar Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (4/4/2023).
Judha pun mengatakan peningkatan jumlah TPPO di Indonesia mencapai 100 % dengan jumlah 752 kasus di tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2021 yang berjumlah 361 kasus.
“Tahun 2022 lebih dari 100% menjadi 752 kasus tentu kita perlu mencermati angkanya selain peningkatan yang begitu tinggi lebih dari 100% menjadi 752 kasus tahun lalu,” ungkapnya.
Judha juga mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka TPPO di Indonesia. Yang pertama unsur push factor dimana korban beralasan kemiskinan dan mencari pekerjaan.
“Kalau kita lihat dari push factor dari sisi Indonesia, mayoritas ketika kita melakukan wawancara terhadap Korban, alasan kemiskinan mencari pekerjaan, seperti itu,” ungkapnya.
Selain itu adanya juga iming-iming uang yang akan diberikan oleh pihak yang memberangkatkan pekerja, hingga banyak orang yang tergiur untuk berangkat mengadu nasip ke luar negeri.
“Kemudian ada iming-iming uang, tadi yang disampaikan. Uang diberikan oleh calo atau sponsor itu menarik perhatian. Sehingga kemudian mereka berangkat ke luar negeri,” ucapnya.
Sedangkan faktor lain yaitu pull factor yang berasal dari negara tujuan. Para calon pekerja mendapat iming-iming gaji yang tinggi sehingga tergiur untuk berangkat ke luar negeri.
“Kemudian untuk pull factornya dari sisi negara tujuan, pertama iming-iming gaji yang tinggi, ini yang banyak terjadi dan kemudian kalau untuk kawasan Timur Tengah utamanya ke Saudi, motivasinya juga ingin berumrah,” ungkapnya.
Sedangkan sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar dua kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan PMI sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Timur Tengah. Total ada 6 orang yang diamankan dari dua jaringan.
“Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi kemudian jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi,”kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Selasa (4/3/23).
Ramadhan menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia. Polri menerima informasi adanya korban dijanjikan bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Pengungkapan ini awalnya adalah informasi yang diterima oleh Polri yang berasal dari Kementerian Luar Negeri dari informasi dari kedutaan besar Republik Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada dua jaringan yaitu Jaringan Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi yang digerakan oleh AS dan ZA, dan Jaringan Indonesia-Turki-Abu Dhabi yang digerakan oleh OP. Sedangkan pelaku yang ditangkap dari jaringan ZA-AS dan OP yaitu MA (53), ZA (54), SR (53), AS (58), RR (38), dan OP (40).
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Serta Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar juncto Pasal 86 huruf B UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 15 miliar.
(mar/red.bkn/b)