• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Opini

Budaya Patriarki Menjadi Pembenaran Kekerasan Terhadap Perempuan

Bakin Pusat by Bakin Pusat
March 27, 2023
in Opini
0
Budaya Patriarki Menjadi Pembenaran Kekerasan Terhadap

Budaya Patriarki Menjadi Pembenaran Kekerasan Terhadap Perempuan

0
SHARES
161
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gender Equity:

Budaya Patriarki Menjadi Pembenaran Kekerasan Terhadap Perempuan

Oleh : Bd.Syifa Thiari Syafutry.,S.Tr.Keb
Bidan Praktisi dan Mahasiswi Magister Hukum Kesehatan UNISBA

Bandung- bakinonline.com

Menurut Universal Declaration Of Human Rights – United Nation  tahun 2016 Gender Equity atau kesetaraan gender adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak diskriminasi berdasarkan identitas gender mereka. Kesetaraan Gender pada saat ini tidak sesulit dulu, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan pemikiran masyarakat ditambah dengan mulai banyaknya penggiat atau pejuang kesetaraan gender dan juga di dukung dengan beberapa UU dan peraturan yang berlaku. Namun hal itu belum sepenuhnya menghapuskan pemikiran patriarki yang melekat di dalam masyarakat dan tumbuh sebagai budaya atau kebiasaan.

Seperti yang dikatakan oleh Bressler dan Charles E dalam bukunya yang berjudul Literary Criticism : An Introduction To Theory and Practice 4th-ed. Pearson Education Pada tahun 2007, Patriarki merupakan sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti. Di Indonesia budaya patriarki sudah mendarah daging bahkan dimulai sejak usia anak dan dalam organisasi terkecil yaitu keluarga, dimana banyak masyarakat berprinsip bahwa laki-laki lah yang memegang kendali penuh dalam berbagai bidang. Hal ini diperkuat dengan pemahaman masyarakat yang berkaitan dengan norma budaya dan norma agama yang memiliki pandangan bahwa perempuan harus tunduk dan patuh kepada laki-laki terutama dalam kehidupan berumah tangga.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah yang kerap terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia, maka dari itu penghapusan kekerasan perempuan menjadi perhatian dunia yang tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Developments Goals/SDGs) dalam goals kelima yaitu tentang Kesetaraan Gender. Selain itu pada bulan Desember Tahun 1993, PBB telah mendeklarasikan tentang kekerasan terhadap perempuan, yang mengatakan bahwa “ Kekerasan terhadap perempuan merupakan manifestasi yang secara historis tidak setara antara laki-laki dan perempuan yang menghasilkan dominasi dan diskriminasi oleh laki-laki terhadap perempuan dan pencegahan terhadap kemajuan perempuan “. Sama halnya dengan segala bentuk kebijakan lain yang mempertegas bahwa Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Seperti UU No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), dan juga tertuang dalam UU No.5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam atau Tidak Manusiawi (CAT).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat setidaknya terdapat 20.050 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2022 di Indonesia. Salah satu faktor penyebab kekerasan tersebut adalah pemahaman budaya patriarki yang sudah menjamur di masyarakat, terutama dalam kehidupan berumah tangga berdasarkan agama yang selalu membenarkan bahwa seorang istri harus patuh terhadap suami tanpa terkecuali, jika tidak patuh maka suami berhak untuk memberikan pelajaran kepada istri salah satunya adalah berupa kekerasan terhadap fisik dan psikis. Padahal jika dipahami lebih dalam lagi setiap ajaran agama manapun justru menjunjung tinggi kedudukan dan kemuliaan seorang perempuan dan tidak membenarkan adanya kekerasan dalam bentuk apapun terhadap sesama manusia.

Kekerasan terhadap perempuan baik berupa fisik, psikis maupun seksual tentunya akan sangat menimbulkan dampak kerugian yang sangat besar bagi perempuan, seperti luka fisik yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan fungsi reproduksi, kecacatan permanen dan tidak permanen, bahkan juga kematian, selain itu dapat berdampak pada psikologis seperti trauma, stress, bahkan tak jarang berujung menjadi gangguan mental yang berat. Dampak-dampak tersebut pada akhirnya akan semakin mempengaruhi keberlangsungan kehidupan perempuan dalam waktu yang panjang.

Mengingat bahwa setiap individu memliki hak asasi manusia yang sudah melekat bahkan sejak individu itu belum lahir kedunia. Maka pola dan pemahaman masyarakat mengenai budaya patriarki harus segera dibenahi. Perempuan dan laki-laki harus memiliki peran yang sejajar di dalam membangun keberlangsungan kehidupan, peran sejajar yang dimaksud adalah tidak perlu harus sama, melainkan di sesuaikan, saling mengisi dan juga melengkapi kekosongan dan kekurangan, sehingga kesatuan antara laki-laki dan perempuan menjadi serasi, bukan seragam.

(ria/red./d)

 

Previous Post

Arteria Ga Berani Terima Tantangan Mahfud, Namun Akan Hadir di Rapat

Next Post

“Teknik Pemetaan Lumbung Suara Dalam Pemasaran Politik”

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
"Teknik Pemetaan Lumbung Suara Dalam Pemasaran Politik"

"Teknik Pemetaan Lumbung Suara Dalam Pemasaran Politik"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN