Hukum Sudah Berkarat, Mahfud Bongkar Kasus TPPU ke Publik
Nasional-bakinonline.com
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi sorotan publik pasca mengungkap laporan PPATK terkait dugaan transaksi janggal dan pencucian uang setelah harta jumbo PNS eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo terkuak.
Manuver Mahfud dalam mengungkap temuan transaksi mencurigakan senilai ratusan triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ia pun pernah mengunggah karikatur yang menyebut ‘minta keadilan mesti beli’ di akun medsosnya.
Mahfud juga membongkar modus para hakim tidak berintegritas yang suka ‘bermain’ dengan putusan pengadilan.
“Kalau untuk memenangkan ya ini pasalnya, ini undang-undangnya. Kalau kamu saya kalahkan ini pasalnya, ini undang-undangnya. Oleh sebab itu sering terjadi perbedaan antara hakim, pengacara, hakim, jaksa, jaksa, pengacara. Karena masing-masing punya pasal sehingga tinggal kuat-kuatan dan kalau moralnya lemah integritasnya lemah, di situlah terjadi jual beli,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin (20/3).
Mahfud juga mengatakan, hakim bisa membuat pasal-pasal yang akan dijeratkan pada terdakwa. Karenanya, dalam memutus perkara itu membutuhkan moral integritas.
Pengamat politik menilai
Mahfud itu, yang sebetulnya memiliki wewenang untuk membenahi penegakan hukum di Indonesia merupakan cara untuk mendorong pembenahan dengan dukungan publik.
Disisi lain, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengatakan, Mahfud mestinya tak perlu melakukan manuver pembongkaran kasus di ruang publik. Meskipun dia menilai manuver ala Mahfud itu merupakan bagian dari upaya kontrol kelembagaan.
“Saya pikir hal yang demikian sebaiknya mempercayakan pada yang lebih berwenang daripada mengungkap ke publik. Karena tentunya tidak bisa semua masalah internal pemerintahan, harus terekspose,” ujar Wasisto, Senin (20/3/2023) malam.
“Karena kalau terekspose ke luar (ke publik) tentu menjadi polemik di ruang publik,” ujarnya.
Wasisto juga menjelaskan, cara mengungkap kasus di muka publik yang dilakukan Mahfud itu mengikuti tren viralisasi isu, ia menilai hal itu dilakukan Mahfud guna mengundang diskursus publik terhadap hal negatif yang selama ini tertutup fan sudah menjadi sebuah rahasia umum. Tujuannya, kata dia, untuk mendorong lembaga terkait intropeksi karena mendapat penghakiman publik.
“Tentu cara itu (ekspose kasus di ruang publik) bagian upaya untuk memecut atau membuka mata secara lebar lembaga-lembaga tersebut agar lebih introspektif dan lebih bertindak preventif ke depan sebelum mendapat penghakiman publik,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, PNS eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya senilai Rp 56 miliar.
Sedangkan, Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga menilai manuver pengungkapan kasus ke publik yang dilakukan sebagai upaya Mahfud meminta bantuan atau back up dari masyarakat.
Menurut Jamiluddin, cara mengekspose kasus itu memang harus dilakukan Mahfud karena masalah hukum di Indonesia sudah sangat berkarat.
Mahfud, kata dia, mungkin telah berusaha memperbaiki hal-hal tersebut secara internal. Namun pihak ditegur dinilai memang bebal atau tak mau diberi tahu.
Oleh karena itu, ia menilai eks hakim konstitusi itu meminta dukungan masyarakat dengan cara mengungkap sejumlah persoalan-persoalan yang terjadi di ruang publik.
“Menurut saya dia memang sengaja mengungkap ini ke publik. Agar publik mem-back up beliau. Karena kita tahu masalah hukum di Indonesia ini kan memang sangat menggurita dan itu back up berbagai elemen, yaitu mafianya sangat kuat. Karena itu bisa jadi Mahfud tidak kuat sendiri mengatasi itu di internal. Karena itu dia minta bantuan ke publik,” jelas Jamiluddin.
Menurutnya di dalam negara demokrasi, sah dan wajar bagi seorang pemimpin meminta dukungan rakyatnya ketika tidak kuat menghadapi persoalan yang ada.
Ia memandang manuver Menko Polhukam itu sebetulnya tak menunjukkannya lemah. Namun, dia memandang sedang menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara demokratis.
Lebihlanjut, Jamiluddin berharap Mahfud tak bosan dan terus mengungkap kasus-kasus di ruang publik agar terus mendapat dukungan dari masyarakat untuk melakukan pembenahan.
Jamiluddin juga berharap, masyarakat tidak menganggap itu hanya manuver kepentingan pribadi Mahfud semata, ia melihat manuver yang dilakukan Mahfud tidak berhubungan dengan tahun politik menyambut Pemilu 2024.
Jamiluddin juga menilai, Mahfud tidak tiba-tiba menyuarakan ketidakadilan di bidang hukum. Mahfud disebut telah berkomitmen untuk menyuarakan ketidakadilan di bidang hukum sejak sebelum duduk di bangku Menko Polhukam.
Jamiluddin juga mengatakan, apa yang dilakukan Mahfud telah sesuai dengan koridor dan tanggung jawab kerja menteri yang tengah dijalaninya.
“Saya tidak melihat tendensi pak Mahfud melakukan manuver-manuver di bidang hukum ini semata untuk kepentingan capres atau cawapres. Saya melihat dia tidak sekecil itu. Kalaupun dengan manuvernya itu lantas masyarakat menganggap dia layak menjadi capres atau cawapres, itu adalah konsekuensi dari komitmen dia dalam bekerja,” ungkapnya.
Diketahui, terkait hal ini, Mahfud MD pun siap dan bersedia menerima undangan DPR bila diharuskan untuk menjelaskan persoalan yang diungkapkannya, termasuk analisis PPATK terkait dugaan transaksi janggal dan dugaan pencucian uang di antara pegawai lembaga negara.
(jon/red.bkn/d)