Larangan Buka Bersama (Bukbar), “Menuai Pro dan Kontra”
Nasional-bakinonline.com
Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka bersama (bukbar) bagi Pejabat Negara atau PNS menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Mengapa sebelum Ramadhan tak ada larangan menghadiri sebuah acara dengan jumlah pengunjung yang membludak. Selain itu, acara resepsi pernikahan pun juga banyak digelar dalam ragam bentuk acara.
Padahal buka puasa bersama (bukber) sudah menjadi tradisi tersendiri bagi kita khususnya bagi umat muslim Indonesia untuk melakukan bukbar pada bulan Ramadhan.
Acara bukbar tak hanya dengan keluarga ataupun teman dekat, bukbar bisa menjadi momen pertemuan dengan teman lama ataupun juga bersama rekan kerja. Bukbar merupakan salah satu ajang silaturahmi juga kepada kerabat ataupun orang yang sudah lama tidak pernah ditemui.
Tradisi buka bersama (bukbar) pada bulan Ramadhan di Indonesia diyakini sudah dilakukan sejak lama, bahkan sudah puluhan atau ratusan tahun silam.
Hal itu mengacu pada salah satu Hadis Nabi yang berbunyi, “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”
(jon/red.bkn/d)