Rocky Gerung Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan “Ijazah Palsu Jokowi”
Surakarta – bakinonline.com
Sidang lanjutan yang berawal dari dugaan kasus Ijazah palsu Jokowi yang berujung pada tuduhan “penistaan agama dan ujaran kebencian”, dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono (Bambang Tri) dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (18/1/2023). Sidang kali ini menghadirkan saksi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Surakarta Agung Wijayanto, Kepsek SMAN 6 Surakarta Munarso, dan Joko Wahyudi, teman SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang lanjutan terkait Ijazah palsu Jokowi yang berujung pada tutuhan penistaan agama dan ujaran kebencian itu, Rocky Gerung dihadirkan dalam persidangan Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono (Bambang Tri), dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).
Rocky Gerung (Rocky) didatangkan sebagai menjadi saksi ahli terdakwa sebagai seorang ahli filsafat di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (9/3/2023).
Dalam keterangannya, penyebar hoaks tidak seharusnya dipidana.
“Hoaks dimaksudkan untuk menguji apakah yang kita selundupkan dalam kalimat betul-betul benar apa salah. Jadi kesalahan hoax pada penerima hoax,” ungkapnya.
Dalam keterangan saksi ahli Rocky Gerung, hoaks justru lahir dalam tradisi ilmiah.
“Hoaks untuk memancing kebenaran. Hoaks disebarkan, untuk mencari yang benar apa. Bukan untuk menghina,” ungkapnya.
Rocky justru heran di Indonesia hoaks bisa membuat seseorang dipidana.
“Di Indonesia disalahkan pada pembuat hoaks,” .
Darjono Bakin, dalam persidangan yang menyedot perhatian masyarakat banyak berjalan lancar. Dalam persidangan itu sempat pula terjadi kegaduhan, namun tidak sampai menimbulkan pidana baru.
Diketahui sebelumnya, Bambang Tri dan Gus Nur dalam hal ini terlibat kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Bambang Tri merupakan pihak yang telah menyebar isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu, ia diundang dalam konten podcast di Youtube milik Gus Nur yang bernama Gus Nur 13 Official.
Konten ini telah diunggah pada tanggal 26 dan 27 September 2022 lalu, dan dianggap telah membuat kegaduhan di media maya.
Bambang Tri dan Gus Nur didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP, tentang Penistaan Agama; Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Bambang Tri terkena pasal tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
(jon/red.bkn/d)