Fungsi Pers di Era Demokrasi, “Selamat Hari Pers Nasional”
Bandung – bakinonline.com
Sejarah Singkat Pers Nasional. Pers Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985, yaitu menetapkan hari Pers Nasional pada”tanggal 9 Februari” bertepatan dengan Hari Ulang Tahun PWI. Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia pada setiap tahun tanggal 9 Februari.
Dan pada waktui itu, Raden Mas Djokomono Tirto Adhi Soerjo (Blora, 1880-1918) dikukuhkan sebagai Bapak Pers Nasional karena jasanya sebagai perintis jurnalistik nasional. Beliau mendirikan surat kabar pertama yang dimiliki dan dikelola oleh pribumi, yaitu Medan Prijaji (Bandung, 1907-1912).
Beberapa Fakta penting dalam peringatan Hari Pers Nasional
Pertama, adanya peran wartawan sebagai aktivis dalam pemberitaan yang membangkitkan kesadaran nasional masyarakat. Kemudian, berangkat dari peran wartawan yang begitu penting, terbentuklah organisasi bernama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ditetapkannya Hari Pers Nasional erat hubungannya dengan PWI, hal ini telah dibahas dan telah menjadi salah satu butir dari hasil Kongres PWI ke-28 di Padang pada waktu itu (tahun 1978). Dalam kongres tersebut, isu tentang Hari Pers Nasional tercetus dari keinginan tokoh-tokoh pers untuk memeringati kehadiran dan peranserta pers Indonesia mencakup lingkup nasional.
Sehibgga pada tanggal 9 Februari secara resmi oleh pemerintah ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional. Saat itu, Indonesia berada dalam era orde baru yang masih dipimpin oleh Soeharto. Penetapan Hari Pers Nasional sendiri dapat ditemukan dalam Keputusan Presiden RI No.5 Tahun 1985.
Peringatan Hari Pers Nasional tahun ini pada tanggal 9 Februari 2023 dalam pelaksanaannya dilaksanakan di kota Medan, Sumatera Utara.
Darjono Merdia Bakin – Fungsi Pers di era demokrasi, antara lain :
Pertama, sebagai media informasi yaitu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai berbagai hal, seperti informasi ekonomi, politik, budaya, hukum, pembangunan daerah, pengelolaan Negara dan berbagai bidang lainnya. Sehingga Pers memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang. Selain itu, Pers juga memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat, Pers juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan pemerintah daeah maupun pusat.
Kedua, Pers sebagai media pendidikan, ikut serta dalam mencerdaskan bangsa dengan pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan melalui media masa cetak, online, radio, tv dan media elektronik lainnya.
Ketiga, Pers sebagai media hiburan. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers adalah sebagai media hiburan. Adapun bentuk hiburan yang disajikan oleh Pers tetap pada aturan yang berlaku, di mana hiburan harus tetap mendidik dan tidak melanggar moral, HAM, agama, dan peraturan lain yang tidak diperbolehkan.
Keempat, Pers sebagai lembaga ekonomi. Di mana media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi dituntut mampu membantu atau menyerap lapangan pekerjaan. Sehingga Pers diharapkan dapat berorientasi kepada kepentingan publik.
Kelima, selain itu Pers berfungsi sebagai control sosial masyarakat. Untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik pemerintah sebagai penyelenggara Negara, agar menjadi penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa dalam pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan dan mensejahterakan masyarakat secara berkeadilan.
Dalam pelaksanaannya, Pers berfungsi untuk mengawasi jalannya birokrasi, sehingga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyelewengan, seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan berbagai penyimpangan lainnya.
(jon/red.bkn.d)