Nasional – bakinonline.com
Kesehatan saat ini dipandang sebagai suatu hal yang sangat penting, terutama pada pandemi covid 19 yang sedang terjadi saat ini. Bidang kesehatan bahkan menjadi kebutuhan primer sehingga banyak masyarakat yang menginginkan untuk mendapatkan pelayanan dan informasi tentang kesehatan dengan baik dan mudah dijangkau. Oleh karena itu fasilitas pelayanan kesehatan termasuk fasilitas kefarmasian juga harus ditingkatkan kualitasnya. Pelayanan kefarmasian merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan, dan penyelenggaraannya dapat dilakukan di berbagai sarana seperti Apotek, Rumah Sakit dan klinik.
Apoteker memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan pasien melalui pelayanan kefarmasian. Sebagai seorang tenaga profesional, seorang Apoteker hendaknya berperan dalam membantu upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat dan mandiri.
Peran aktif Apoteker ini didasari dengan pengetahuan yang dimiliki Apoteker antara lain tentang patofisiologi penyakit, obat-obatan yang diperlukan atau hal apa saja yang harus dihindari oleh pasien. Berikut ini adalah tindakan atau peran yang dilakukan oleh Apoteker
-
Apoteker sebagai “A Caregiver”
Apoteker menyediakan layanan kefarmasian dengan penuh perhatian. Sebagai tenaga kesehatan professional, Apoteker harus dapat berinteraksi dengan tenaga kesehatan lainnya agar dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang baik.
-
Apoteker sebagai “A Decision Maker”
Dengan berdasarkan keilmuannya, Apoteker harus mampu untuk mengambil keputusan dalam pelayanan kesehatan demi untuk kesehatan masyarakat serta dapat mengevaluasi setiap keputusan yang telah diambil.
-
Apoteker sebagai “A Life-long-learner”
Sebagai tenaga kesehatan professional, Apoteker harus terus menerus meningkatkan keilmuan baik di bidang farmasi pada khususnya maupun bidang kesehatan pada umumnya. Dengan belajar terus menerus maka Apoteker dapat memberikan pelayanan kefarmasian sesuai perkembangan dunia kesehatan.
-
Apoteker sebagai “A Teacher”
Apoteker juga bertanggung jawab sebagai seorang pengajar/ edukator. Dalam praktek kefarmasian di masyarakat, Apoteker dapat memberikan edukasi tentang kesehatan kepada masyarakat melalui penyuluhan dan praktek Apoteker di Apotek.
-
Apoteker sebagai “A Communicator”
Apoteker berada di antara Dokter dan Pasien. Dengan demikian, Apoteker harus memiliki pengetahuan dan percaya diri saat berinteraksi dengan profesional kesehatan lainnya dan masyarakat umum.
Berdasarkan Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 dan PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian telah disebutkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu Apoteker. Tidak hanya itu, apoteker juga berperan aktif untuk mengambil keputusan,berkomunikasi terhadap pasien, sebagai pemimpin dan pengelola, dalam pengerjaan nya,seorang apoteker biasa di damping oleh seorang atau lebih yang diberi nama asisten apoteker atau tenaga teknis kefarmasian.
Menurut situs thebalancecareer.com ada 9 tugas dan tanggung jawab teratas yang sering dilakukan apoteker dan saling berhubungan.
-
Meracik obat resep
Kegiatan dispensing atau meracik obat resep termasuk diantaranya “mengisi, mencampur, dan menempel” yang dibayangkan kebanyakan orang ketika mereka melihat seorang apoteker yang menghitung tablet, menyiapkan label botol dan menangani obat-obatan untuk pasien.
-
Berkomunikasi dengan pemberi resep
Dokter yang menuliskan resep menjadi partner apoteker. Setiap kali pesanan resep tidak jelas atau berpotensi berbahaya bagi pasien, apoteker perlu memastikan dosis dan formulasi (misalnya, cairan atau tablet), serta apakah produk bermerek diperlukan atau jika apoteker dapat menggantinya dengan obat generik yang setara.
-
Memastikan keselamatan pasien
Memeriksa Patient Medical Record (PMR) atau catatan pengobatan setiap pasien setiap kali dia mendapat resep baru atau resep isi ulang. Ini adalah cara terbaik bagi apoteker untuk mencegah interaksi yang berpotensi berbahaya antar obat.
-
Konseling pasien
Konseling melibatkan lebih dari sekadar menginformasikan tentang reaksi atau efek samping dan interaksi dengan obat lain, makanan, alkohol, dan minuman lain. Konseling termasuk melatih pasien bagaimana dan kapan mengambil dosis, menindaklanjuti dengan pasien untuk melihat apakah pengobatan bekerja, berbagi tip tentang bagaimana meminimalkan efek samping sambil memaksimalkan manfaat dan mendengarkan semua kekhawatiran pasien.
-
Bekerja sama dengan pasien untuk menjaga pola hidup
Menjaga kesehatan membutuhkan lebih dari sekedar minum obat resep, Apoteker dapat membantu pasien menyembuhkan dan menghindari sakit dengan berbagi saran tentang penggunaan obat tanpa resep, mengonsumsi suplemen kesehatan seperti vitamin, menggunakan produk kesehatan herbal dan alami, berolahraga dan menjaga pola makan yang baik.
-
Bekerjasama dengan perusahaan asuransi kesehatan
Poin ini yang masih jarang dilakukan oleh apoteker di Indonesia walaupun beberapa telah mulai bekerjasama dengan asuransi kesehatan BPJS atau perusahaan asuransi swasta lainnya. Di Amerika Serikat, apoteker yang bekerja di apotek berantai dan independen, terutama, harus mengajukan klaim asuransi dan bekerja dengan perusahaan asuransi swasta, Medicare dan Medicaid untuk memastikan pembayaran, dan menyelesaikan penolakan cakupan sehingga pasien tidak pergi dengan obat-obatan.
-
Mengatur staf
Apoteker memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan “tiga tepat” obat yang tepat, pasien yang tepat, dan dosis yang tepat. Memenuhi tanggung jawab ini membutuhkan pengawasan pekerjaan dan pendampingan teknisi farmasi, mahasiswa magang dan penduduk. Pemilik dan apoteker juga memiliki tanggung jawab untuk membuat keputusan perekrutan dan menetapkan serta menegakkan kebijakan tempat kerja.
-
Melakukan pekerjaan administratif
Setiap orang di apotek memiliki tanggung jawab untuk selalu memperbarui file pasien, memastikan produk yang dibutuhkan tersedia dan laporan yang diperlukan dibuat dan diajukan. Jika apoteker memegang posisi supervisor atau manajemen, apoteker dapat menggunakan waktu sebanyak atau lebih banyak untuk tugas administratif seperti pada perawatan pasien.
-
Mengedukasi tenaga kesehatan lainnya
Dokter, perawat, dan penyedia layanan kesehatan lainnya tentang pengobatan baru dan protokol terapi obat.
Sedangan tugas Asisten Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi. Baik Apoteker maupun Asisten Apoteker sama- sama berperan penting dalam hal pelayanan kefarmasian. Tidak hanya itu, para direksi atau petugas non medis yang bekerja dalam Apotek atau Klinik pun sangat membantu untuk meningkatkan kualitas kefarmasian, bersama memberikan pelayanan terbaik kepada pasien,agar pasien merasa kebutuhannya terhadap kesehatan terpenuhi.
Peran Apoteker dibidang kefarmasian, selain dapat bekerja di apotek, rumah sakit ataupun industri farmasi, apoteker juga bisa menjadi menjadi penanggung jawab di distibusi Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi (PBF). PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melaksanakan proses pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adanya distribusi Farmasi atau PBF ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia karena dengan adanya PBF kebutuhan sediaan farmasi dapat terpenuhi. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker, telah mengucapkan sumpah apoteker, dan memiliki pengetahuan serta mengikuti pelatihan mengenai pendistribusian obat.
Selain itu, Apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh merangkap sebagai direksi/pengurus PBF pusat atau PBF cabang. Acuan Apoteker dalam melaksanakan tugasnya di bidang distibusi Farmasi yaitu CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik). CDOB adalah cara distribusi atau penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Dalam CDOB ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu manajeman mutu, organisasi, manajeman dan personalia, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan, obat dan/atau bahan obat kembalian, diduga palsu dan penarikan kembali, transportasi, fasilitas distribusi berdasar kontrak, dan dokumentasi.
Apoteker penanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya harus memastikan bahwa fasilitas distribusi telah menerapkan CDOB dan memenuhi pelayanan publik. Selain itu terdapat beberapa peranan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Apoteker penanggung jawab, yaitu :
-
Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu.
-
Fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi.
-
Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua personil yang terkait dalam kegiatan distribusi.
-
Mengkoordinasikan dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat dan/atau bahan obat.
-
Memastikan bahwa keluhan pelanggan ditangani dengan efektif.
-
Melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan.
-
Meluluskan obat dan/atau bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke dalam stok obat dan/atau bahan obat yang memenuhi syarat jual.
-
Turut serta dalam pembuatan perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab masing- masing pihak yang berkaitan dengan distribusi dan/atau transportasi obat dan/atau bahan obat.
-
Memastikan inspeksi diri dilakukan secara berkala sesuai program dan tersedia tindakan perbaikan yang diperlukan.
-
Mendelegasikan tugasnya kepada Apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan setiap pendelegasian yang dilakukan.
-
Turut serta dalam setiap pengambilan keputusan untuk mengkarantina atau memusnahkan obat dan/atau bahan obat kembalian, rusak, hasil penarikan kembali atau diduga palsu.
-
Memastikan pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan untuk obat dan/atau bahan obat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Ada pula keterangan lain yang menyatakan bahwa apoteker adalah profesi yang bekerja sebagai tenaga kesehatan profesional di bidang pelayanan kefarmasian dalam menjalankan tugasnya didasarkan kode etik sebagai penjiwaan moral pekerjaan keprofesian. Namun kode etik profesi kadang-kadang sudah tidak begitu diperhatikan lagi. Akibatnya, ciri profesi luhur bidang kefarmasian sebagai pemberian bantuan berupa pelayanan obat yang berorientasi kebutuhan masyarakat, luntur dan cenderung menjadi transaksi komersial produk kefarmasian yang berorientasi keuntungan bisnis. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui inventarisasi dan penelahaan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Tugas dan kewenangan apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian adalah dalam pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Tanggung jawab apoteker dalam pelayanan obat yang diresepkan dokter adalah harus mengutamakan kebutuhan dan keselamatan pasien. Tanggung jawab menyeluruh apoteker dalam pelayanan obat adalah kepedulian farmasi untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
(irae/resp.bkn/d)
(mhs.unfari2022farmasi/dos:Yuliarni,M.Hum)