• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Mahfud MD,  “Penguatan Negara Kadang Ganggu Penegakan HAM”

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 16, 2021
in Hukum & Ham
0
Mahfud MD, Penguatan Negara Kadang Ganggu Penegakan HAM...

bakinonline.com

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bakinonline.com

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengakui langkah-langkah pemerintah dalam menguatkan negara terkadang ganggu penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Mahfud sampaikan, pada dasarnya negara dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara HAM dengan kesatuan dan keutuhan bangsa. Hanya saja, dalam praktik penguatan negara, ia mengatakan, kerap ada gangguan dan tarik menarik terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ini terjadi tarik menarik ketika terjadi upaya penguatan negara, terkadang hak asasi atau kebebasan terganggu,” jelas Mahfud kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Misal, didalam konteks penanganan pandemi Covid-19, salah satu hak asasi yang dibatasi oleh pemerintah merupakan hak untuk berkumpul. Kendati demikian, menurut Mahfud, hal itu dilakukan semata-mata demi mencegah penularan penyakit dan menjaga kestabilan negara.

“Misalnya agar negara kuat di zaman Covid-19 sekarang ini dibatasi, dibatasi ini boleh, ini tidak boleh. Itu kebebasan ‘terganggu,’ tapi ini agar negara stabil, kuat,” katanya.

ia mengatakan, hal ini juga penting lantaran tugas menjaga kestabilan, kesatuan, dan keutuhan negara menjadi tanggung jawab dari Kemenko Polhukam. Akan tetapi, Mahfud mengamini bahwasanya hal tersebut tidak serta-merta bisa diemban.

Mahfud juga mengatakan, masing-masing kementerian dan lembaga juga sudah diberikan tugas dan fungsi masing-masing untuk menjaga keutuhan bangsa. Mulai dari TNI yang bertugas menjaga serangan separatisme hingga polisi yang menangani konflik hukum di tengah masyarakat.

“Agar bangsa ini utuh dalam menghadapi separatisme misalnya, ada TNI. Untuk menghadapi konflik di tengah masyarakat yang melanggar hukum, ada polisi. Untuk membangun jiwa persatuan kesatuan dan keorganisasian ada Deputi Kesatuan Bangsa,” jelas Mahfud.

(marya/resp.bkn/b)

Previous Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu di Semarang

Next Post

*Mengenali Resiko Kerugian dan Potensi Keuntungan Dalam Pemilihan Investasi*

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Dede- Resiko Kerugian dan Keuntungan Pemilihan Investasi* ...

*Mengenali Resiko Kerugian dan Potensi Keuntungan Dalam Pemilihan Investasi*

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN