• Kontak
  • Tentang Kami
  • Beriklan di Bakin Online
Bakin Online
Advertisement
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi
No Result
View All Result
Bakin Online
No Result
View All Result
Home Hukum & Ham

Ridwan Kamil Akan Perhatikan Santriwati Korban Perkosaan

Bakin Pusat by Bakin Pusat
December 14, 2021
in Hukum & Ham
0
Ridwan Kamil Akan Perhatikan Santriwati Korban Perkosaan...

Bakinonline.com

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jabar – bakinonline.com

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pemerintahannya akan terus memerhatikan para santriwati korban perkosaan pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung, berinisial HW (36).

Saat ini menurut Emil, sebagian korban perkosaan HW sudah bersekolah di tempat lain.

“Sebagian santriwati ada yang sudah disekolahkan ke sekolah Muhammadiyah. Sudah dilaksanakan dari Mei untuk aspek (pendidikan) santriwatinya,” kata dia di Bandung, Senin (13/12/2021).

Selain pendampingan terhadap pendidikan, Emil mengungkapkan para santriwati yang menjadi korban perkosaan HW mendapatkan pendampingan hukum. Sedangkan kasus hukumnya saat ini sedang berjalan di persidangan.

“Kalau aspek hukumnya sudah sampai empat kali sidang. Saya berharap hukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya,” ujar Emil.

Emil mengaku banyak yang menanyakan kasus pemerkosaan belasan santriwati ini yang baru terungkap setelah masuk proses persidangan. Menurutnya, soal rilis kasus pemerkosaan santriwati itu merupakan kewenangan polisi.

“Kalau nanya saya, salah alamat. Kewenangan rilis atau tidak ada di pihak kepolisian. Sudah saya jawab, bahwa dalam hukum pidana anak, kewenangan merilis berita ada di kepolisian,” ujarnya.

Emil beranggapan adanya sejumlah pihak yang mengaitkan dirinya dengan kasus HW di media sosial bermuatan politis.

“Terjadi salah-salah tafsir seperti yang saya posting. Menurut saya ada unsur politik ya. Jadi, enggak masalah orang seperti saya meluruskan, biar masyarakat menilai sendiri,” ungkap Emil.

Emil juga mensoal terkait izin pesantren. Emil menambahkan bahwa kewenangan itu ada di ranah Kementerian Agama.

“Yang namanya izin pesantren, pengawasan pesantren, penutupan pesantren itu kewenangan Kementerian Agama,” tandasnya.

(heri/resp.bkn/d)

Previous Post

Kang Oded Wali Kota Bandung, Tutup Usia Saat Jum’atan di Masjid Raya Mujahidin

Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu di Semarang

Bakin Pusat

Bakin Pusat

Next Post
Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu di Semarang.........

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8,4 Kg Sabu di Semarang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bakin Online

Berita Aktual Investigasi Nasional – KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

PT. Bangun Kreasi Indonesia
Jl. Soekarno Hatta no. 636 Bandung – Jawa Barat

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Hukum & Ham
  • Lain Lain
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Sosial Budaya

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN

No Result
View All Result
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum & Ham
  • Pariwisata
  • Sosial Budaya
  • Properti
  • Sekilas Info
  • Staf Redaksi

© 2021 Bakin Online - Berita Aktual Investigasi Nasional - KANTOR HUKUM MEDIA BAKIN