Banyak Permasalahan di KPU, Masih Layak kah KPU Menyelenggarakan Pilkada… ?
Nasional – www.bakinonline.com
Diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari (Hasyim) terlibat dalam kasus tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda, Cindra Aditi saat menjalankan tugas.
Hasyim meyakinkan Cindra Aditi hingga membuatnya tak kuasa menolak ajakan hubungan badan untuk memenuhi hasrat seksualnya. Hal itu berdasarkan pengakuan dari korban, Cindra Aditi yang tertulis pada salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halam 61-62.
Sebelumnya diketahui, Hasyim memaksa bertemu dengan Cindra di hotel tempat dia menginap selama di Belanda.
“Berkenaan dengan dalil aduan Pengaduan (Cindra) bahwa Teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada 2 s.d 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag. Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” bunyi petikan dari salinan putusan DKPP.
Dalam pengakuannya Cindra, pada malam 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya.
Terkait kasus itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, yang menurut DKPP terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Namun hingga saat ini Jokowi masih belum bisa memberikan kepastian tanggal, karena menurutnya draf Keppres tersebut belum ia terima.
“Belum sampai di meja saya. Kalau sudah sampai di meja saya, saya buka, saya tandatangani,” ucap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/24).
Sebelumnya, DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota PPLN Den Haag, di Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu.
DKPP mengatakan, hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan tugas kepemiluan.
Untuk mengisi kekosongan posisi, KPU memutuskan untuk menunjuk Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Komisioner KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7/24).
(sur/jurn.bkn/b)
Mang Koment, “Dengan banyaknya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan hasil Pemilu 2024 dan kasus asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap Cindra Aditi, ‘masih layak kah KPU untuk menyelenggarakan Pilkada 2024…?” tanya mang Koment.