BANDUNG – Bakinonline.com
Sebelum kita bahas lebih dalam saya hendak mengutip beberapa ketentuan hukum di Indonesia karena sebagaimana diketahui Indonesia merupakan Negara hukum sesuai dengan apa yang tertera di pasal 2 UUD 1945. Selain itu karena Indoensia merupakan salah satu negara bercorak kontinental maka peraturan tertulis merupakan suatu keharusan di dalam hukum Indonesia untuk mencapai keadilan atau sering kita dengar dengan asas Legalitas.
Undang-undang Dasar 1945 diketahui sebagai konstitusi Indonesia merupakan suatu prinsip-prinsip umum yang umumnya menjelaskan secara umum juga tentang apa-apa yang menjadi fungsi pemerintah dalam menjalankan tugasnya salah satunya adalah menjamin hak-hak warga negaranya. Sebaliknya, di dalam konstitusi tidak mengatur secara terperinci segala hal yang berkaitan dengan norma-norma yang berlaku pada suatu negara. Ada baiknya kita melihat terlebih dahulu hierarki peraturan di Indonesia ini atau dalam kata lain merupakan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia merujuk ke Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatakan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
-
Undang- Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
-
Peraturan Pemerintah
-
Peraturan Presiden
-
Peraturan Daerah Provinsi
-
Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Maka dari itu dapatlah dikatakan bahwa Undang-undang Dasar 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia ini yang bertindak sebagai yang tertinggi di dalam urutan derajat peraturan apapun yang tertulis di Indonesia ini.
Namun ada suatu ironi yang terjadi di Indonesia berkenaan dengan apa yang tertulis di dalam konstitusinya sendiri dan juga peraturan-peraturan yang berada di bawahnya, salah satunya adalah sebagai berikut :
Pasal 34 uud 1945, ayat 1 dan 2 mengatakan :
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal tersebut menytakan tanggung jawab negara sebagai organisasi kekuasan tertinggi yang mana memegang mandat kekuasaan dari rakyatnya untuk menjalankan negara dengan sistem pemerintahan yang demokrasi di Indonesia ini. Bahwa negara menjamin hak fakir miskin dan anak-anak terlantar sebagai tanggung jawab negara untuk memelihara mereka. sungguh sesuatu yang mulia.
Selanjutnya Indonesia mulai mengundangkan KUHP atau Undang-undang No.1 Tahun 1946, Kitab Undang-undang Hukum Pidana itu sendiri mengatur banyak hal yang berkaitan dengan hukum publik yang melibatkan Negara dan juga warganya terkait dengan pelanggaran dan juga kejahatan yang diatur di dalam undang-undang tersebut, yang mana Undang-undang ini merupakan warisan nenek moyang terdahulu mengingat Indonesia merupakan Negara bekas jajahan Belanda, dan salah satu produknya adalah KUHP ini.
Di dalam pasal 505 KUHP mengatakan :
-
Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
-
Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.